“IBNU KHALDUN DAN PEMIKIRAN EKONOMINYA”
A. Biografi
Ibnu
Khaldun, Nama lengkapnya adalah Abdu al-Rahman ibn Muhamad ibn Muhamad ibn
Muhamad ibn al-Hasan ibn Jabir ibn Muhamad ibn Ibrahim ibn Khalid ibn Utsman
ibn Hani ibn Khattab ibn Kuraib ibn Ma`dikarib ibn al-Harits ibn Wail ibn Hujar
atau lebih dikenal dengan sebutan Abdur Rahman Abu Zayd Muhamad ibnu Khaldun.
Abdurrahman Zaid Waliuddin bin Khaldun, lahir di Tunisia pada tanggal 1
Ramadhan 732 H, bertepatan dengan tanggal 27 Mei 1332 M[1].
Nama
kecilnya adalah Abdurrahman, sedangkan Abu Zaid adalah nama panggilan keluarga,
karena dihubungkan dengan anaknya yang sulung. Waliuddin adalah kehormatan dan
kebesaran yang dianugerahkan oleh Raja Mesir sewaktu ia diangkat menjadi Ketua
Pengadilan di Mesir. Ibnu Khaldun menisbatkan nama dirinya kepada Khalid Ibn
utsman karena Khalid adalah nenek moyangnya yang pertama kali memasuki Andalusia
bersama para penakluk berkebangsaan Arab lainnya pada abad ke-8 masehi. Ibnu
Khaldun adalah seorang yang memiliki prestasi yang gemilang, beliau sangat
mahir dalam menyerap segala pelajaran yang diterimanya. Sejak masa kanak-kanak
ia sudah terbiasa dengan filsafat, ilmu alam, seni dan kesusastraan yang dengan
mudahnya ia padukan dengan bidang kenegaraan, perjalanan, dan pengalamannya.
Asal-usul
Ibnu Khaldun menurut Ibnu Hazm ulama Andalusia yang wafat tahun 457 H/1065 M,
disebutkan bahwa: Keluarga Ibnu Khaldun berasal dari Hadramaut di Yaman, dan
kalau ditelusuri silsilahnya sampai kepada sahabat Rasulullah yang terkenal
meriwayatkan kurang lebih 70 hadits dari Rasulullah, yaitu Wail bin Hujr. Nenek
moyang Ibnu Khaldun adalah Khalid bin Usman, masuk Andalusia (Spanyol)
bersama-sama para penakluk berkebangsaan Arab sekitar abad ke VII M., karena
tertarik oleh kemenangan-kemenangan yang dicapai oleh tentara Islam. Ia menetap
di Carmona, suatu kota kecil yang terletak di tengah-tengah antara tiga kota
yaitu Cordova, Granada dan Seville, yang di kemudian hari kota ini menjadi
pusat kebudayaan Islam di Andalusia.
Pada
abad ke VII M, anak cucu Khaldun pindah ke Sevilla yang pada masa pemerintahan
Amir Abdullah Ibnu Muhammad dari Bani Umayyah (274-300 H.) Andalusia dalam
suasana perpecahan dan perebutan kekuasaan dan yang paling parah adalah
Sevilla. Dalam suasana seperti itu anak cucu Khaldun yang bernama Kuraib
mengadakan pemberontakan bersama Umayyah Ibnu Abdul Ghofir, dia berhasil
merebut kekuasaan dan mendirikan pemerintahan (sebagai Amir) di Sevilla. Akan
tetapi, karena kekejaman dan kekerasannya dia tidak disenangi rakyat dan
akhirnya meninggal terbunuh pada tahun 899 H. Bani Khaldun tetap tinggal di
Sevilla selama pemerintahan Umayyah dengan tidak mengambil peranan yang berarti
sehingga datangnya pemerintahan raja-raja kecil (al-Thowalif) dan Sevilla
berada dalam kekuasaan Ibnu Abbad. Pada masa itulah bintang Banu Khaldun
meningkat lagi sampai pada masa pemerintahan Al-Muwahidun. Setelah raja-raja
Thowaif mengalami kemunduran, maka muncullah raja-raja Muwahhidin menggeser
kekuasaan raja-raja Murabbith. Pada pemerintahan Muwahhidun inilah Banu Khaldun
menjalin hubungan dengan keluarga pemerintah, sehingga mereka mempunyai
kedudukan yang terhormat.
Untuk mempelajari Ibnu Khaldun,
perjalanan panjang hidupnya dapat dipetakan dalam 4 fase:
1.
Fase
pertama, dimulai sejak awal kelahiran, menuntut ilmu sampai terjadinya wabah
besar di sebagian wilayah dunia Pada masa ini talenta keulamaannya sangat
terlatih. Waktunya habis untuk menghafal Al-Qur’an beserta tajwid dan
qiraatnya. Juga digunakan untuk mendalami berbagai disiplin ilmu agama,
termasuk fikih bermadzhab maliki. Fase ini berlangsung sekitar 20 tahun, mulai
tahun 732 H sampai 751 H.
2.
Fase
kedua, berlasung sekitar 15 tahun dimulai tahun 751 H – 776 H. Pada fase ini
kehidupannya habis dalam berbagai aktivitas politik. Beliau berhijrah dari satu
daerah ke daerah lainnya, seperti Maghrib Al-Adna, Al-Ausath, dan Al-Aqsa juga
sebagian wilayah Andalusia. Sifat oportunis Ibnu Khaldun muncul pada masa ini.
Selain itu, ketajaman analisa politik dan sosiologi pun juga terasah.
3.
Fase
ketiga, berlangsung sekitar 8 tahun, mulai tahun 776 H – 784 H. Fase ini adalah
fase kontemplasi. Setengahnya habis di Qal’ah Ibnu Salamah, dan setengah
selanjutnya dihabiskan di Tunis. Pada masa inilah magnum opus-nya yang berjudul
“Kitâb Al-Ibar wa Dîwân Al-Mubtada’ wa Al-Khabar, fi Ayyâm Al-Arab wa Al-Ajam
wa Al-Barbar, Wa Man Âsharahum min dzi Al-Sulthân Al-Akbar ” ditulis. Kitab ini
terdiri dari 7 jilid, jilid pertama dari kitab inilah yang disebut sebagai
Kitab Mukaddimah Ibnu Khaldun.
4.
Fase
keempat, adalah masa mengajar dan menjadi Qadhi di Mesir. Masa ini berlangsung
selama 24 tahun. Sejak tahun 784 H – akhir 808 H.
B. Pendidikan
Pendidikan
yang diperoleh Ibnu Khaldun diantaranya adalah pelajaran agama, bahasa, logika
dan filsafat. Sebagai gurunya yang utama adalah ayahnya sendiri, di samping
Ibnu Khaldun juga menghafal al-Qur’an, mempelajari fisika dan matematika dari
ulama-ulama besar pada masanya. Di antara guru-guru Ibnu Khaldun adalah
Muhammad bin Saad Burral al-Anshari, Muhammad bin Abdissalam, Muhammad bin
Abdil Muhaimin al-Hadrami dan Abu Abdillah Muhammad bin Ibrohim al-Abilli. Dari
merekalah Ibnu Khaldun mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan.
Pada
tahun 1349 setelah kedua orang tua Ibnu Khaldun meninggal dunia Ibnu Khaldun
memutuskan untuk pindah ke Marokko, namun dicegah oleh kakaknya, baru tahun
1354 Ibnu Khaldun melaksanakan niatnya pergi ke Marokko, dan disanalah Ibnu
Khaldun mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan tingginya. Selama
menjalani pendidikannya di Marokko, ada empat ilmu yang dipelajarinya secara
mendalam, yaitu Kelompok bahasa Arab yang terdiri dari: Nahwu, shorof,
balaghoh, khitabah dan sastra. Kelompok ilmu syari’at terdiri dari: Fiqh
(Maliki), tafsir, hadits, ushul fiqh dan ilmu al-Qur’an.
Kelompok
ilmu ‘aqliyah (ilmu-ilmu filsafat) terdiri dari: filsafat, mantiq, fisika,
matematika, falak, musik, dan sejarah. Kelompok ilmu kenegaraan terdiri atas:
ilmu administrasi, organisasi, ekonomi dan politik. Dalam sepanjang hidupnya
Ibnu Khaldun tidak pernah berhenti belajar, sebagaimana dikatakan oleh Von
Wesendonk: bahwa sepanjang hidupnya, dari awal hingga wafatnya Ibnu Khaldun
telah dengan sungguh-sungguh mencurahkan perhatiannya untuk mencari ilmu.
Sehingga merupakan hal yang wajar apabila dengan kecermelangan otaknya dan
didukung oleh kemauannya yang membaja untuk menjadi seorang yang alim dan arif,
hanya dalam waktu kurang dari seperempat abad Ibnu Khaldun telah mampu
menguasai berbagai ilmu pengetahuan.
Memasuki
tahun ke-20 dari usianya, Ibnu Khaldun mulai tertarik dengan kehidupan politik,
sehingga pada tahu 755 H./1354 M., karena kecakapannya Ibnu Khaldun diangkat
menjadi sekretaris Sultan di Maroko, namun jabatan ini tidak lama di pangkunya,
karena pada tahun 1357 Ibnu Khaldun terlibat dalam persekongkolan untuk
menggulingkan Amir bersama Amir Abu Abdullah Muhammad, sehingga ia ditangkap
dan dipenjarakan.
Tetapi
tidak lama kemudian dia dibebaskan, yang kemudian pada tahun itu juga setelah
Sultan meninggal dunia dan kekuasaan direbut oleh Al-Mansur bin Sulaiman dari
menterinya Al-Hasan, maka Ibnu Khaldun menggabungkan diri dengan Al-Mansur dan
dia diangkat menjadi sekretarisnya. Namun tidak lama kemudian Ibnu Khaldun
meninggalkan Al-Mansur dan bekerjasama dengan Abu Salim. Pada waktu itu Abu
Salim menduduki singgasana dan Ibnu Khaldun diangkat menjadi sekretarisnya dan
dua tahun kemudian diangkat menjadi Mahkamah Agung. Di sinilah Ibnu Khaldun
menunjukkan prestasinya yang luar biasa, tetapi itupun tidak berlangsung lama,
karena pada tahun 762 H./1361 M., timbul pemberontakan di kalangan keluarga
istana, maka pada waktu itu Ibnu Khaldun meninggalkan jabatan yang
disandangnya.
Pada
tahun 1382, ia meninggalkan Tunisia menuju Alexandria dan kemudian ke Cairo. Ia
mulai menjalani hidup di Cairo sebagai pengajar di Universitas Al Azhar. Pada
tahun 1384, ia diangkat sebagai hakim untuk mazhab Maliki.
Di
Cairo pun ia memiliki banyak musuh yang selalu berusaha menyingkirkannya dan
akhirnya ia dipecat sebagai hakim pada tahun 1385. Ia kemudian pergi ke Mekkah
untuk menunaikan ibadah haji. Sekembali dari Mekkah, ia cenderung ke arah sufi
dan memimpin sebuah sekolah sufi. Setelah 14 tahun mengajar, Ibnu Khaldun
dipercaya kembali sebagai hakim pada tahun 1399, tetapi dipecat lagi pada
September 1400.
Pada
bulan Desember 1400, Ibnu Khaldun keluar dari Cairo menuju Damaskus. Di
Damaskus, ia kembali menghadapi sebuah pertarungan kekuasaan yang memaksa ia
kembali ke Cairo. Pada tahun 1401, ia tiba di Cairo dengan sambutan hangat dan
diangkat kembali sebagai hakim.
Rupanya
tidak tahan lama Ibnu Khaldun bergelut dengan dunia politik dia ingin kembali
ke dalam dunia ilmu pengetahuan yang pernah lama digelutinya. Akhirnya dia memutar
haluan bertolak ke daerah Banu Arif bersama keluarganya, dan di tempat inilah
Ibnu Khaldun dan keluarganya baru merasa hidup tenang dan tentram jauh dari
kemunafikan politik. Dalam ketenangannya itu Ibnu Khaldun merenung ingin
menumpahkan semua pengalaman dan liku-liku kehidupannya. Maka dari sinilah ia
mengalihkan perjalanan hidupnya dari petualang politik kembali kepada dunia
ilmu pengetahuan, dan mulailah ia menyusun karya besarnya yang kemudian dikenal
dengan “Muqoddimah Ibnu Khaldun”. Selama empat tahun tinggal di daerah Banu
Arif Ibnu Khaldun juga menyusun sejarah besarnya Al-‘Ibar, akan tetapi karena
kekurangan referensi maka ia pergi ke Tunisia, dan disanalah ia menyelesaikan
karyanya. ternyata ketenangan Ibnu Khaldun terganggu lagi ketika Sultan
mengajaknya untuk mendampingi menumpas pengacau, namun karena Ibnu Khaldun
sudah jenuh dengan kehidupan politik, maka kemudian ia pindah ke Mesir.
Di Mesir Ibnu Khaldun disambut
dengan hangat. Ilmuwan yang sarjana ini sudah tidak asing lagi di sana karena
karya-karyanya sudah tersebar di sana. Sebagai orang baru Ibnu Khaldun langsung
diberi dua jabatan penting, yaitu sebagai hakim tinggi dan sebagai guru besar
di perguruan Al-Azhar. Setelah sekian lama berhidmat untuk ilmu dan mengabdi
kepada Afrika Utara dan Andalusia ilmuwan besar dan terkemuka itu meninggal
dunia pada hari Rabu tanggal 25 Ramadhan 808 H, bertepatan dengan tanggal 17
Maret 1406 M. dalam usianya yang ke-76, dan dimakamkan di pekuburan orang-orang
sufi Babul Nashr di Kairo.
C. Metode Pikir Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun menyadari bahwa kajian
sejarah tidak cukup hanya kepada catatan, keterangan dan evidensi dari
peristiwa-peristiwa. Ia menghendaki diselami nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. "Dalam Al-Muqaddimah, ia menerapkan kemampuannya dalam
bidang filsafat untuk melihat pola-pola dalam sejarah."
Ibnu
Khaldun memusatkan perhatiannya hanya kepada kebenaran sejarah, yang dapat
ditemukan dengan alat ilmu pengetahuan. Sebagai ganti logika Aristoteles yang
eternalistik-absolutistik-spiritualistik. Ibnu Khaldun menciptakan logikanya
yang temporalistik-relativistik-materialistik, sebagai ganti dalam memandang
kelompok-kelompok yang berkonflik di dalam masyarakat dari sudut pandang
dikotomis yang melihatnya dari sudut pandang benar atau salah semata. Ibnu Khaldun
menyimpulkan bahwa masing-masing mereka adalah benar dalam bidangnya sendiri.
Dengan
demikian Ibnu Khaldun adalah pencipta logika baru. Sayangnya masih sedikit
pembahasan detail mengenai metodologi filsafat dan logikanya Ibnu Khaldun ini.
Namun setidaknya dari situ dapat diketahui bahwa Ibnu Khaldun menggunakan
metode filsafat empirisme, atau menurut istilah Baali & Wardi,
temporalitstik-relativistik-materialistik. Bisa dikatakan Ibnu Khaldun adalah
pendahulu bagi filsafat empirisme.
Sementara
itu Miska Muhammad Amien mengatakan, Ibnu Khaldun mengikuti paham empirisme
yang secara eksplisit mengakui bahwa pengetahuan diperoleh melalui sentuhan
indera manusia dengan alam luar. Tetapi di sisi lain Ibnu Khaldun mengikuti
pola pikir kaum rasionalisme, meskipun dengan pengakuan akan keterbatasan
jangkauan akal manusia.
Singkatnya,
Ibnu Khaldun adalah seorang rasionalis-empiris. Ia adalah rasionalis sebagai
seorang filosof sejarah untuk merefleksikan hukum-hukum yang mengatur jalannya
sejarah manusia. Ibnu Khaldun adalah seorang empiris untuk mengamati berbagai
fenomena sosial kemasyarakatan untuk menyajikan data-data yang objektif sesuai
dengan kondisi-kondisi yang mempengaruhi mereka baik kondisi geografi, cara
produksi, dialektika politik, kebudayaan dan seterusnya.
Menyadari
hal ini, al-Khudairi mengatakan, Ibnu Khaldun adalah seorang filosof yang
kakinya menginjak bumi, yaitu bumi dimana manusia hidup diatasnya, dengan
segala aktifitas dalam memenuhi segala kebutuhan hidup mereka. Dengan
kecenderungannya yang kuat pada logika empiris inilah maka tidak mengherankan
bila Ibnu Khaldun merasa tidak perlu melakukan pembahasan di wilayah metafisika
dengan menggunakan logika. Ia menyatakan:
"Anda tidak baik terlalu
berkeinginan untuk mencoba memutuskan bagi diri Anda sendiri tentang realitas
ketuhanan, kenabian, hari pembalasan dan semacamnya. Ini adalah usaha yang
sia-sia. Kemudian Anda akan menjadi seperti orang yang melihat timbangan emas
dan menggunakannya untuk menimbang gunung."
Pola pikir realistiknya membawa pada
pandangan akan perlunya pembedaan antara urusan agama dan dunia. Ibnu Khaldun
berpendapat bahwa Nabi Muhammad diutus dengan tujuan untuk mengajarkan agama.
Di sini Ibnu Khaldun dengan jelas membedakan antara urusan agama dengan urusan
duniawi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat keislaman yang
dipahami oleh penganut ortodoks. Islam adalah sistem religio-politik, dan
hadits Nabi menangani kehidupan duniawi serta agama. Ibnu Khaldun memang
sejalan dengan pola pemikiran yang relativistik-temporalistik-materialistik.
Dia mengemukakan gaya pikirannya yang sekular secara terbuka dan langsung.
Menurut pendapatnya, Nabi dikirim bukan untuk mengajarkan kita bagaimana
bertingkah laku dalam aktifitas duniawi kita.
D. Teori-teori Ekonomi Ibnu Khaldun
Muhammad Hilmi Murat, dalam
makalahnya “Abu al-Iqtishad: Ibn Khaldun” yang disampaikan dalam
simposium tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun adalah pengasas
(peletak dasar) ilmu ekonomi. Adapun karya-karya tentang masalah ekonomi
sebelumnya bernada kurang ilmiah, karena para pemikir Yunani, Romawi dan para
pemikir zaman pertengahan memasukkan masalah-masalah ekonomi dalam
kajian-kajian moral atau hukum, dan tidak ada seorang pemikir pun sebelum Ibn
Khaldun, baik Muslim maupun bukan, yang menaruh perhatian terhadap ekonomi
politik sebagai ilmu yang mandiri. Sebelum Ibn Khaldun, fenomena-fenomena
ekonomis dikaji dalam kaitannya dengan ekonomi rumah tangga dan dikaji
dari tinjauan hukum atau filsafat. Atau dengan kata lain masalah-masalah ekonomis
selalu dikaji secara normative. Sementara Ibn Khaldun mengkaji masalah-masalah
tersebut dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris,
memperbandingkannya, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum yang
menjelaskan fenomena-fenomena tersebut[2].
Adapun teori-teori yang dicetuskan
oleh Ibnu Khaldun dalam ekonomi adalah sebagai berikut :
1.
Teori
produksi
Dalam pemikiran ekonominya Ibnu
Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan oleh banyaknya
uang di suatu Negara, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi Negara tersebut
dan neraca pembayaran yang positif (konsekuensi alamiah dari tingkat produksi
yang tinggi) . Bisa saja suatu Negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi
bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi,
uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi
motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja dan
menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya.
Faktor-faktor
produksi menurut Ibnu Khaldun ada tiga, yaitu alam, pekerjaan, dan modal. Namun
pendapat-pendapat Ibn Khaldun mengenai ketiga faktor tersebut berserakan dalam al-Muqaddimah.
Kajian ini berupaya menghimpun pendapat-pendapat itu.
Setiap makanan
memerlukan sejumlah kegiatan dan setiap kegiatan memerlukan sejumlah peralatan
dan keahlian. Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi
sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang
bermutu baik dengan kecepatan yang baik.
Oleh karena
itu, Ibnu Khaldun menganjurkan organisasi sosial dan produksi dalam bentuk
suatu spesialisasi kerja. Hanya spesialisasi saja yang memberikan produktivitas
yang tinggi; hal ini perlu untuk penghasilan dari suatu penghidupan yang layak.
Hanya pembagian kerja yang memungkinkan terjadinya suatu surplus dan
perdagangan antara para produsen[3].
Sebagaimana
terdapat pembagian kerja di dalam negeri, terdapat pula pembagian kerja secara
internasional. Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan kepada sumber
daya alam dari negeri-negeri tersebut, tetapi didasarkan kepada keterampilan
penduduknya, karena bagi Ibnu Khaldun, tenaga kerja adalah faktor produksi yang
paling penting. Karena itu, semakin banyak populasi yang aktif, semakin banyak
produksinya.
Sejumlah surplus
barang dihasilkan dan dapat diekspor, dengan demikian meningkatkan kemakmuran
kota tersebut. Pada pihak lain, semakin tinggi kemakmuran, semakin tinggi
permintaan penduduk terhadap barang dan jasa. Kenaikan permintaan terhadap
barang dan jasa ini menyebabkan naiknya harga-harga barang dan jasa tersebut,
dan juga naiknya gaji yang dibayarkan kepada pekerja-pekerja terampil.
Dengan
demikian, Ibnu Khaldun menguraikan suatu teori yang menunjukkan interaksi
antara permintaan dan penawaran, permintaan menciptakan penawarannya sendiri
yang pada gilirannya menciptakan permintaan yang bertambah. Selanjutnya, ia
berusaha memperlihatkan proses perkembangan yang komulatif yang disebabkan oleh
infrastruktur intelektual suatu negara. Bagi Ibnu Khaldun, karena faktor produksi
yang paling utama adalah tenaga kerja dan hambatan satu-satunya bagi
pembangunan adalah kurangnya persediaan tenaga kerja yang terampil. Proses
komulatif ini pada kenyataannya merupakan suatu teori ekonomi tentang
pembangunan.
2.
Teori Nilai, Uang, dan Harga
a.
Teori
Nilai
Bagi ibnu
Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya.
Begitu juga kekayaan bangsa-bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang yang
dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasanya
dan oleh neraca pembayaran yang sehat. Neraca pembayaran yang sehat adalah
konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi.
b.
Teori Uang
Ibnu Khaldun
mengatakan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak, tetapi emas dan
perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak
merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya dan pemerintah tidak boleh
mengubahnya. Katakanlah, pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000 yang
setara dengan setengah gram emas. Bila kemudian pemerintah mengeluarkan uang
nominal Rp 10.000 seri baru dan ditetapkan nilainya setara dengan seperempat
gram emas, uang akan kehilangan makna sebagai standar nilai.
Dalam keadaan
nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata
ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai
harga keseimbangannya. Bila lebih banyak makanan dari yang diperlukan di satu
kota,harga makanan menjadi murah.
c.
Teori Harga
Ibnu Khaldun
membagi jenis barang menjadi barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Menurut
dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak,
harga-harga barang kebutuhan pokok akan mendapat prioritas pengadaannya.
Akibatnya, penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga. Adapun untuk
barang-barang mewah, permintaannya akan meningkat sejalan dengan
berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah
meningkat.
Bagi Ibn Khaldun, harga adalah hasil dari hukum permintaan
dan penawaran. Pengecualian satu-satunya dari hukum ini adalah harga emas dan
perak, yang merupakan standar moneter. Semua barang-barang lainnya terkena
fluktuasi harga yang tergantung pada pasar. Bila suatu barang langka dan banyak
diminta, maka harganya tinggi. Jika suatu barang berlimpah, maka harganya
rendah.
Karena itu, Ibn Khaldun menguraikan suatu teori nilai yang
berdasarkan tenaga kerja, sebuah teori tentang uang yang kuantitatif, dan
sebuah teori tentang harga yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.
3.
Teori Distribusi
Harga suatu
produk terdiri dari tiga unsur : gaji, laba, dan pajak. Setiap unsur ini
merupakan imbal jasa bagi setiap kelompok dalam masyarakat[4]
: gaji adalah imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang,
dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negeridan penguasa. Karenanya Ibnu
Khaldun membagi perekonomian ke dalam tiga sektor : produksi, pertukaran, dan
layanan masyarakat.
a.
Pendapat Tentang Penggajian Elemen-Elemen Tersebut
1)
Gaji, Karena nilai suatu produk adalah sama dengan jumlah tenaga
kerja yang dikandungnya, gaji merupakan unsur utama dari harga barang-barang.
Harga tenaga kerja adalah basis harga suatu barang.
2)
Laba, Laba adalah selisih antara harga jual dengan harga beli yang
diperoleh oleh pedagang. Namun selisih ini bergantung pada hukum permintaan dan
penawaran, yang menentukan harga beli melalui gaji dan menentukan harga jual
melalui pasar. Bagi Ibn Khaldun perdagangan adalah “Membeli dengan harga
murah dan menjual dengan harga mahal.”
3)
Pajak, Pajak bervariasi menurut kekayaan penguasa dan penduduknya.
Karenanya, jumlah pajak ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap
produk, yang pada gilirannya menentukan pendapatan penduduk dan kesiapannya
untuk membayar.
b.
Eksistensi Distribusi Optimum
Besarnya ketiga jenis pendapatan ini ditentukan oleh hukum
permintaan dan penawaran. Menurut Ibn Khaldun pendapatan ini memiliki nilai
optimum.
1)
Gaji, Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak
mengalami peningkatan. Jika gaji terlalu tinggi, akan terjadi tekanan inflasi
dan produsen kehilangan minat untuk bekerja. “pekerja, pengrajin dan para
professional menjadi sombong.”
2)
Laba, Jika laba sangat rendah, pedagang terpaksa melikuidasi
saham-sahamnya dan tidak dapat memperbaruinya karena tidak ada modal. Jika laba
terlalu tinggi, para pedagang akan melikuidasi saham-sahammnya pula dan tidak
dapat memperbaruinya karena tekanan inflasi.
3)
Pajak , Jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat menjalani
fungsinya: “pemilik harta dan kekayaan yang berlimpah dalam peradaban
tertentu memerlukan kekuatan protektif untuk membelanya.” Jika pajak
terlalu tinggi, tekanan fiskal menjadi terlalu kuat, sehingga laba para
pedagang dan produsen menurun dan hilanglah insentif mereka untuk bekerja: Oleh
karena itu, Ibn Khaldun membagi pendapatan nasional menjadi tiga kategori:
gaji, laba dan pajak, dengan masing-masing kategori ini memiliki tingkat optimum.
Namun demiikian, tingkat optimum ini tidak dapat terjadi dalam jangka panjang,
dan siklus aktivitas ekonomi harus terjadi.
4.
Teori
Siklus
Bagi Ibnu Khaldun, produksi
bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Namun penawaran
sendiri tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian
juga permintaan tergantung pada jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli.Variabel
penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja Negara,
keuangan publik.
a.
Siklus Populasi
Produksi ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi,
semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar
permintaannya terhadap pasar dan semakin besar produksinya.
Namun populasi sendiri ditentukan oleh produksi. Semakin
besar produksi, semakin benyak permintaan terhadap tenaga kerja dipasar. Hal
ini menyebabkan semakin tinggi gajinya, semakin banyak pekerja yang berminat
untuk masuk ke lapangan tersebut, dan semakin besar kenaikan populasinya.
Akibatnya, terhadap suatu proses kumulatif dari pertumbuhan populasi dan
produksi, pertumbuhan ekonomi menentukan pertumbuhan populasi dan sebaliknya.
b.
Siklus Keuangan Publik
Negara juga merupakan faktor produksi yang penting. Dengan
pengeluarannya, Negara meningkatkan produksi, dan dengan pajaknya Negara
membuat produksi menjadi lesu.
1)
Pengeluaran Pemerintah
Bagi Ibn Khaldun, sisi pengeluaran
keuangan publik sangatlah penting. Pada satu sisi, sebagian dari pengeluaran
ini penting bagi aktivitas ekonomi. Tanpa infrastruktur yang disiapkan oleh
Negara, mustahil terjadi populasi yang besar. Tanpa ketertiban dan kestabilan
politik, produsen tidak memiliki insentif untuk berproduksi. Oleh karenanya,
semakin banyak yang dibelanjakan oleh pemerintah, semakin baik akibatnya bagi
perekonomian.
2)
Perpajakan
Uang yang dibelanjakan oleh
pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah dapat meningkatkan
pengeluarannya hanya jika pemerintah menaikkan pajaknya, tapi tekanan fiskal
yang terlalu tinggi akan melemahkan semangat kerja orang. Akibatnya, timbul
siklus fiskal. Pemerintah harus menasionalisasi perusahaan-perusahaan, karena
produsen tidak memiliki insentif laba untuk menjalankannya.
Jadi bagi Ibn Khaldun, terdapat
optimum fiskal tapi juga mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa
pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak,
yang menimbulkan siklus produksi. Dengan demikian, Ibn Khaldun menguraikan
sebuah teori dinamik yang berdasarkan hukum populasi dan hukum keuangan publik.
Menurut hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, suatu negeri tidak dapat
tidak, ,harus melalui siklus-siklus perkembangan ekonomi dan depresi
E. Karya-karya
Ibnu Khaldun
Karya terbesar
Ibn khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia ).karya ini terdiri dari
tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu
volume), Al ibar (4 volume) dan Al Ta’rif bi ibn Khaldun (2 volume). Secara
garis besar ,karya ini merupakan sejarah umum tentang kehidupan bangsa Arab
,Yahudi, Yunani, Romawi ,Bizantium, Persia, Gorth,dan semua bangsa yang di
kenal masa itu. Ibn khaldun mencampur pertimbangan-pertimbangan filosofis,
sosiologis, etis dan ekonomis dalam tulisan-tulisannya. Selain itu ia juga
menulis banyak buku, antara lain: Syarh Al Burdah, sejumlah ringkasan atas
buku-buku karya Ibnu Rasyd, Sebuah catatan atas buku Matiq, Mukhtasar kitab Al-
Mahsul karya Fakhr al-Din al-Razi (Usul Fiqh), sebuah buku tentang matematika[5].
[1]
Dr. ahmad syafi’I maarif, ibn khaldun dalam pandangan penulis barat dan
timur, jakarta:gema insani press, 1996 hlm 11
[2]
Muhammad Hilmi Murat, “Abu al-Iqtishad, Ibn Khaldun”, dalam A’mal Mahrajan Ibn Khaldun, (Kairo: al-Markaz al-Qaumi
li al-Buhuts al-Ijtima’iyyah wa al-Jina’iyyah, 1962), h. 308.
[3]
Muhammad ‘Ali Nasy’at, al-Fikr al-Iqtishadi fi Muqaddimah
Ibn Khaldun, (Kairo: t.p., 1944), h. 5-6.
[4]
Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2004). Hlm. 367-371.
No comments:
Post a Comment