Thursday, 14 June 2018

30 esay serta jawabannya dari 12 hadist terpilih


·         Hadist pertama
Artinya: “Dari Ibnu Abbas Ra. Bahwa dia mendengarkan Nabi Saw. Berkhutbah dan mengatakan tidak berdua-duaan seorang lelaki dengan seorang wanita kecuali dia (wanita) bersama dengan mahramnya. Dan janganlah seseorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya. Kemudian seorang lelaki berdiri dan berkata “sesungguhnya istriku pergi berhaji sementara saya sudah terdaftar dalam peperangan ini dan ini”. Lalu Rasulullah Saw. Bersabda “kembalilah!Tunaikanlah haji bersama istrimu”(HR.Muttafaqqun Alaihi)
1.      Apa pelajaran penting dari hadist ini ?
Jawab : hadist ini menjadi dalil akan haramnya lelaki dan wanita berdua-duan yang bukan muhrim dan tidak bolehnya seorang wanita bepergian tanpa ditemani oleh mahramnya.
2.      Mengapa Rasulullah Saw. Melarang seorang wanita berdua-duaan dengan bukan muhrimnya serta tidak boleh bepergian tanpa dengan mahramnya ?
Jawab     : wanita dilarang berdua-duaan karena dikhawatirkan akan timbul fitnah serta terjadi hal-hal yang dilarang Allah Swt. Adapun seorang wanita tidak boleh bepergian tanpa mahramnya,selain takut tertimpa fitnah agar ada orang yang menjaganya dari gangguan-gangguan.
·         Hadist Kedua
Artinya :“datang tiga orang kerumah istri-istri nabi Saw. Untuk menanyakan tentang ibadah Nabi. Setelah diberitahukan,seolah mereka menganggap sedikit,tetapi mereka berkata “dimanakah kami disbanding Nabi Saw…,yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Lalu yang satu berkata “saya akan shalat malam selamanya”.kemudian satunya lagi berkata”aku akan berpuasa seumur hidup dan tidak akan berbuka”.kemudia yang satunya lagi berkata “aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya”. Tattkala nabi Saw.datang kepada mereka dan berkata “apakah kalian yang berkata ini dan ini?., ingatlah sesungguhnya akulah yang lebih takut kepada Allah dari pada kalian, dan lebih bertakwa kepada-Nya,tetapi aku puasa dan berbuka,aku shalat malam dan tidur , dan aku pun menikahi wanita. Maka barang siapa yang tidak suka kepada sunnahku maka bukan umatku”(HR.Bukhary dan Muslim)
3.      Apa hikmah dari hadist ini ?
Jawab     : bahwa beribadah harus mengikuti apa yang diajarkan Nabi Saw. Bukan berdasarkan apa yang kita inginkan dan kita pikirkan.
4.      Mengapa niat ketiga orang tersebut dilarang,padahal niatnya baik. Hanya bermaksud beribadah?
Jawab     : niat baik saja dalam beribadah tidak cukup, tetapi harus sesuai dengan tuntunan sunnah Nabi Saw.
5.      Apa maksud kalimat tidak suka sunnah ku dan akan dikeluarkan dari umat Nabi Saw.?
Jawab     :maksud dari tidak suka sunnah ku adalah perilaku dalam hal ibadah yang melampaui dan melenceng dari apa yang diajarkan nabi,seakan-akan ia lebih tau dari pada Nabi. Dan kata dikeluarkan dari umat ku, karena Nabi adalah contoh yang baik,sunnahnyalah yang mencerminkan ajaran islam,sehinnga apabila ada orang yang berbuat sesuatu diluar ajarannya,tentulah itu bukan ajaran islam.
·         Hadist Ketiga
Artinya :”Dari Abdullah bin Ma’sud dari Alqammah berkata bahwa Nabi Saw. Bersabda “wahai segenap pemuda,barang siapa yang sudah sanggup memikul beban (pernikahan) hendaklah menikah!dan barang siapa yang belum mampu.hendaklah menunaikan puasa,karena puasa sesungguhnya merupakan penahan syahwat”
6.      Pelajaran apa yang dapat diambil dari hadist ini ?
Jawab :hikmahnya adalah perintah untuk menyegerakan pernikahan bagi yang sudah mampu serta berpuasa bagi yang belum mampu.
7.      Mengapa Rasulullah Saw. Menganjurkan pemuda yang sudah mampu untuk segera menikah dan yang belum untuk berpuasa ?
Jawab : karena ditakutkan akan terjerumus kepada perbuatan zina akibat tidak mampu menahan syahwatnya. Sebab pemuda memilki syahwat yang tinggi.
8.      Kenapa Rasulullah Saw. Mensyaratkan kata mampu bagi pemuda yang ingin menikah ?
Jawab : sebab seorang wanita yang sudah dinikahi akan menjadi tanggungan bagi pemuda tersebut, sehingga perlu kemampuan untuk membiayai segala macam kebutuhan keluarganya kelak.
·         Hadist Keempat
Artinya : “Dari Abu Hurairah Ra. Berkata dari Nabi Saw., bersabda “wanita dinikahi karena melihat empat hal. Hartanya,keturunannya,kecantikannya,dan agamanya. Olehnya itu dapatilah wanita-wanita yang baik agamanya maka hubunganmu akan harmonis (seperti tangan yang berpegang erat)”(HR. Muttafaqqaun Alaihi)
9.      Apa maksud dari hadist ini ?
Jawab : ketika ingin menikahi seorang wanita,haruslah menyaring yang terbaik dengan empat kriteria tersebut.
10.  Tidak adakah criteria selain dari empat hal ini ?
Jawab : sesungguhnya keempat hal ini sudah cukup membuat suatu rumah tangga menjadi harmonis, adapun selain dari empat hal ini tentu masih ada akan tetapi ia hanya menjadi pelengkap saja dan belum tentu menjadi sumber kebahagiaan dalam keluarga.
·         Hadist Kelima
Artinya :”Dari Ibnu Umar Ra. Berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda : sesungguhnya perkara halal sudah jelas dan perkara haram pun sudah jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara syubhat yang mana banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa yang menghindarikan dirinya dari perkara syubhat, maka telah menjaga kehormatan agama dan dirinya. Dan barang siapa yang melakukan perkara syubhat akan terjebak dalam perkara haram sebagaimana seorang pengembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah terlarang,maka hewannya bias saja akan terperangkap di dalamnya” (HR.Ahmad)
11.  apa yang dimaksud dengan perkara syubhat ?
Jawab : syubhat adalah sesuatu yang belum diketahui kejelasan stastusnya,antara halal atau haram, biasanya hal ini akan membuat seseorang kebingungan dan menimbulkan keraguan.
12.  Bagaimana cara kita bersikap terhadap perkara syubhat ?
Jawab : ada dua sikap yang dianjurkan,pertama dengan tidak menghiraukan atau meninggalkan perkara-perkara syubhat.dan yang kedua,dengan mencari tau dengan bertanya atau menambah ilmu agar mengurangi wilayah-wilayah syubhat dalam diri kita karena sesungguhnya syubhat itu ada akibat kurangnya ilmu yang dimiliki.
13.  Mengapa Nabi Saw. Menganalogikan syubhat dengan pengembala didekat wilayah terlarang?
Jawab : sebab seorang pengembala yang mengembalakan hewannya disekitar daerah terlarang,cepat atau lambat pasti hewannya akan memasuki daerah tersebut,akibat kelalaian . Begitu juga seseorang yang sering memasuki rana syubhat, ia akan terjatuh dalam hal yang dilarang Allah Swt.
·         Hadist Keenam
Artinya :”Dari Rifa’ah bin Rafi’ berkata bahwa dikatakan kepada Rasulullah Saw..,”pekerjaan apa yang paling baik ?” Rasulullah Saw. Bersabda  “pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap perniagaan yang bersih”(HR.Ahmad )
14.  Apa maksud dari pekerjaan dengan tangannya sendiri?
Jawab : maksudnya suatu pekerjaan yang dikerjakan untuk membiayai hidupnya sendiri (mandiri),tidak bergantung terhadap orang lain apa lagi meminta-minta.
15.  Mengapa Rasulullah Saw. Memasukkan perniagaan sebagai pekerjaan yang mulia?
Jawab : karena dengan perniagaan, akan menghidupkan banyak orang serta memajukan roda perekonomian.
·         Hadist Ketujuh
Artinya : “Dari Hakim bin Hizam dari Nabi Saw. Bersabda “tangan di atas (member) lebih baik dari pada tangan di bawah. Dan dahulukanlah keluargamu(orang yang wajib kamu belanjai),sebaik-bainya sedekah itu dari harta yang lapang (kekayaan) maka barang siapa menjaga kehormatan diri (dengan tidak meminta-meminta) Allah akan mencukupinya. Dan barang siapa yang merasa sudah cukup,maka Allah akan membantu memberinya kekayaan” (HR.Bukhary).
16.  Apa point penting dari hadist ini ?
Jawab : bahwa memberi lebih utama dari pada meminta,serta bersedekah itu dilakukan setelah telah terpenuhi semua kebutuhan keluarga. Dan bersyukur merupakan cara menjaga harta.
17.  Mengapa meminta-minta itu sesuatu yang hina ?
Jawab : sebab sikap selalu meminta-minta adalah bentuk kemalasan, sedangkan islam mengajarkan umatnya untuk memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk membiayai hidupnya. Ditambah lagi meminta-minta menandakan kondisi miskin,sedangkan kemiskinan akan lebih dekat dengan kekufuran.
·         Hadist Kedelapan
Artinya :”Dari Abu Hurairah berkata dia mengambil dari Nabi Saw. Bersabda “Allah Swt. Berkata tiga orang yang akan menjadi musuhku dihari kiamat kelak ; seseorang  yang berjanji atas nama-Ku kemudian berkhianat,seseorang yang menjual orang merdeka dan memakan harganya,dan seseorang yang mempekerjakan orang lain, lalu ia ambil tenaganya dengan cukup tetapi tidak memberikannya upah”(HR.Bukhary)
18.  Apa arti kalimat berjanji atas nama-Ku dan berkhianat ?
Jawab : yaitu bersumpah atau berkata-kata dengan nama Allah kemudian melanggar sumpahnya.
19.  Mengapa menjual orang merdeka itu dilarang ?
Jawab : karena setiap jiwa itu dilindungi dalam agama dan agama menjaga hak setiap orang, adapun orang merdeka adalah orang yang bebas menentukan hidupnya dan memiliki hak atas dirinya. Berbeda dengan budak,ia hidup atas kendali seseorang.
20.  Bagaimanakah seharusnya pemberian upah dalam islam yang tercermin lewat hadist ini ?
Jawab : hendaknya seorang pekerja diberikan upahnya sesegera mungkin setelah selesai pekerjaannya. Karena dengan menunda-menunda atau bahkan tidak memberikan upahnya merupakan suatu tindak kezhaliman. Dan islam melarang segala perbuatan zhalim.
·         Hadist Kesembilan
Artinya : “Dari Jabir berkata bahwa Rasulullah Saw. Melaknat pemakan riba,orang yang member makan dengan harta ribawi,penulisnya serta dua saksinya dan berkata bahwa mereka semuanya sama”(HR.Muslim)
21.  Mengapa pelaku riba begitu diancam keras dalam hadist ini?
Jawab : sebab perbuatan riba merupakan perkara yang sangat menzholimi orang lain,selain itu tindakan riba dapat merusak perekonomian sehingga dampaknya akan mempengaruhi orang banyak. Ditambah lagi perbuatan riba menandakan sikap ambil untung dari kesusahan orang lain dan hidup dengan bermalas-malasan.
22.  Mengapa semua yang terlibat dalam riba ikut dilaknat ?
Jawab : karena Allah mewajibkan kita untuk saling tolong menolong dalam hal kebajikan bukan dalam perbuatan haram. Orang-orang yang ikut dalam bagian praktek riba sama saja melakukan perbuatan yang dilarang.
·         Hadist Kesepuluh
Artinya :”Dari Aisyah Ra. Bahwa Nabi Saw. Pernah membeli makanan dari orang yahudi dengan tempo,dan sebagai tanggungannya, nabi menyerahkan baju besinya ?
23.  Tentang apakah hadist ini ?
Jawab : hadist ini menjelaskan tentang bolehnya bermuamalah dengan orang selain islam, dan juga bolehnya melakukan akad gadai atau Rahn.
24.  Mengapa Rasul sampe menggadaikan baju besinya ?
Jawab : ini membuktikan bahwa Rasul adalah manusia biasa yang diberi petunjuk dari Allah, sehingga rasulpun juga pernah merasakan kemiskinan dan hadist ini menggambarkan bagaimana kemiskinan yang pernah melilit beliau Saw.
25.  Tidak bisakah rasul meminjam saja kepada para sahabat?bukankah masih ada sahabat-sahabat lain yang memiliki kekayaan,mengapa harus dengan orang yahudi ?
Jawab : inilah salah satu bukti kecintaan Nabi kepada Sahabatnya dan juga nabi tidak ingin merusak pemikiran orang-orang tentang dakwah islam. Bayangkan apabila nabi mengatakan “saya ingin meminjam makanan dari mu?” kepada para sahabat,abu bakar Ra. Misalnya. Tentulah para sahabat tidak akan tega mengutangi Rasul,dan akan memberikan Cuma-Cuma apa yang dibutuhkan Nabi bahkan mungkin akan memberikan lebih. Ini yang tidak diinginkan nabi, selain itu orang-orang munafik yang pada dasarnya membenci islam juga akan berpikir bahwa nabi berdakwah untuk mengambil keuntungan dari umatnya. Dan yang terakhir dari sikap nabi Saw. Dengan berutang kepada yahudi ini adalah,agar memberi contoh kepada umatnya akan bolehnya bermuamalah dengan non muslim.
·         Hadist Kesebelas
Artinya :”Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda”binatang tunggangan boleh ditunggangi lantaran memberi nafkahnya apabila dalam keadaan tergadai.susu boleh diminum lantaran nafkahnya apabila dalam keadaan,dan wajibkan penafkahan (kepada barang yang tergadai) atas orang yang menunggangi dan meminum (yang mengambil manfaat dari barang gadai tersebut)”(HR.Bukhary).
26.  Berbicara tentang apakah hadist ini ?
Jawab : hadist ini menjelaskan akan bolehnya memanfaatkan barang gadai yang dalam pemeliharaannya membutuhkan biaya.
27.  Sejauh manakah kita dapat memanfaatkan barang gadai ?
Jawab : barang gadai dapat dimanfaatkan sebatas besar biaya yang kita keluarkan untuk merawat barang gadai tersebut.
·         Hadist Keduabelas
Artinya :”Dari Ibnu Umar Ra. Berkata : bahwa Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah kepada hamba sahaya,orang merdeka,lelaki,perempuan,anak kecil,ataupun orang dewasa,dari kalangan muslim berupa satu sha’ kurma atau gandum. Dan diperintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat (shalat idhul fitri)”(HR.Muttafaqqun Alaihi).
28.  Apakah zakat fitrah wajib terhadap semua kaum muslim walaupun tidak mampu ?
Jawab : setiap zakat memiliki syarat atas kemampuan untuk menunaikannya,begitu pula zakat fitrah,hanya di wajibkan bagi orang-orang yang sudah mampu. Yaitu orang-orang yang sudah bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun anak kecil dan orang gila ,ia diwakilkan atas walinya.
29.  Berpakah ukuran zakat fitrah (satu sha’)?
Jawab : yang dimaksud satu sha’ adalah empat mud. Adapun 1 mud ukurannya 2 genggaman tangan orang dewasa. Menurut para ulama  mengenai ukuran zakat fitrah saling berbeda pendapat. Namun yang pada umumnya dilakukan adalah 2,5 kg.
30.  Apakah zakat fitrah hanya berupa kurma dan gandum ?
Jawab : tidak selamanya hanya berbentuk kurma dan gandum. Pada dasarnya zakat fitrah adalah makanan pokok yang berlaku di suatu daerah atau wilayah. Sehingga dalam Indonesia bisa memberikan dalam bentuk beras atau lainya yang menjadi makanan pokok. Dan sebaik-sebaiknya pemberian zakat fitrah adalah makanan yang berkualitas yang biasa kita makan,boleh di uangkan namun lebih afdol bila langsung memberikan dalam bentuk makanan pokok. Hal ini bertujuan agar pemanfaatannya tidak kelain arah.

Wednesday, 13 June 2018

IBNU KHALDUN DAN TEORI EKONOMINYA


 “IBNU KHALDUN DAN PEMIKIRAN EKONOMINYA”
A.  Biografi
Ibnu Khaldun, Nama lengkapnya adalah Abdu al-Rahman ibn Muhamad ibn Muhamad ibn Muhamad ibn al-Hasan ibn Jabir ibn Muhamad ibn Ibrahim ibn Khalid ibn Utsman ibn Hani ibn Khattab ibn Kuraib ibn Ma`dikarib ibn al-Harits ibn Wail ibn Hujar atau lebih dikenal dengan sebutan Abdur Rahman Abu Zayd Muhamad ibnu Khaldun. Abdurrahman Zaid Waliuddin bin Khaldun, lahir di Tunisia pada tanggal 1 Ramadhan 732 H, bertepatan dengan tanggal 27 Mei 1332 M[1].
Nama kecilnya adalah Abdurrahman, sedangkan Abu Zaid adalah nama panggilan keluarga, karena dihubungkan dengan anaknya yang sulung. Waliuddin adalah kehormatan dan kebesaran yang dianugerahkan oleh Raja Mesir sewaktu ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan di Mesir. Ibnu Khaldun menisbatkan nama dirinya kepada Khalid Ibn utsman karena Khalid adalah nenek moyangnya yang pertama kali memasuki Andalusia bersama para penakluk berkebangsaan Arab lainnya pada abad ke-8 masehi. Ibnu Khaldun adalah seorang yang memiliki prestasi yang gemilang, beliau sangat mahir dalam menyerap segala pelajaran yang diterimanya. Sejak masa kanak-kanak ia sudah terbiasa dengan filsafat, ilmu alam, seni dan kesusastraan yang dengan mudahnya ia padukan dengan bidang kenegaraan, perjalanan, dan pengalamannya.
Asal-usul Ibnu Khaldun menurut Ibnu Hazm ulama Andalusia yang wafat tahun 457 H/1065 M, disebutkan bahwa: Keluarga Ibnu Khaldun berasal dari Hadramaut di Yaman, dan kalau ditelusuri silsilahnya sampai kepada sahabat Rasulullah yang terkenal meriwayatkan kurang lebih 70 hadits dari Rasulullah, yaitu Wail bin Hujr. Nenek moyang Ibnu Khaldun adalah Khalid bin Usman, masuk Andalusia (Spanyol) bersama-sama para penakluk berkebangsaan Arab sekitar abad ke VII M., karena tertarik oleh kemenangan-kemenangan yang dicapai oleh tentara Islam. Ia menetap di Carmona, suatu kota kecil yang terletak di tengah-tengah antara tiga kota yaitu Cordova, Granada dan Seville, yang di kemudian hari kota ini menjadi pusat kebudayaan Islam di Andalusia.
Pada abad ke VII M, anak cucu Khaldun pindah ke Sevilla yang pada masa pemerintahan Amir Abdullah Ibnu Muhammad dari Bani Umayyah (274-300 H.) Andalusia dalam suasana perpecahan dan perebutan kekuasaan dan yang paling parah adalah Sevilla. Dalam suasana seperti itu anak cucu Khaldun yang bernama Kuraib mengadakan pemberontakan bersama Umayyah Ibnu Abdul Ghofir, dia berhasil merebut kekuasaan dan mendirikan pemerintahan (sebagai Amir) di Sevilla. Akan tetapi, karena kekejaman dan kekerasannya dia tidak disenangi rakyat dan akhirnya meninggal terbunuh pada tahun 899 H. Bani Khaldun tetap tinggal di Sevilla selama pemerintahan Umayyah dengan tidak mengambil peranan yang berarti sehingga datangnya pemerintahan raja-raja kecil (al-Thowalif) dan Sevilla berada dalam kekuasaan Ibnu Abbad. Pada masa itulah bintang Banu Khaldun meningkat lagi sampai pada masa pemerintahan Al-Muwahidun. Setelah raja-raja Thowaif mengalami kemunduran, maka muncullah raja-raja Muwahhidin menggeser kekuasaan raja-raja Murabbith. Pada pemerintahan Muwahhidun inilah Banu Khaldun menjalin hubungan dengan keluarga pemerintah, sehingga mereka mempunyai kedudukan yang terhormat.
Untuk mempelajari Ibnu Khaldun, perjalanan panjang hidupnya dapat dipetakan dalam 4 fase:
1.         Fase pertama, dimulai sejak awal kelahiran, menuntut ilmu sampai terjadinya wabah besar di sebagian wilayah dunia Pada masa ini talenta keulamaannya sangat terlatih. Waktunya habis untuk menghafal Al-Qur’an beserta tajwid dan qiraatnya. Juga digunakan untuk mendalami berbagai disiplin ilmu agama, termasuk fikih bermadzhab maliki. Fase ini berlangsung sekitar 20 tahun, mulai tahun 732 H sampai 751 H.
2.         Fase kedua, berlasung sekitar 15 tahun dimulai tahun 751 H – 776 H. Pada fase ini kehidupannya habis dalam berbagai aktivitas politik. Beliau berhijrah dari satu daerah ke daerah lainnya, seperti Maghrib Al-Adna, Al-Ausath, dan Al-Aqsa juga sebagian wilayah Andalusia. Sifat oportunis Ibnu Khaldun muncul pada masa ini. Selain itu, ketajaman analisa politik dan sosiologi pun juga terasah.
3.         Fase ketiga, berlangsung sekitar 8 tahun, mulai tahun 776 H – 784 H. Fase ini adalah fase kontemplasi. Setengahnya habis di Qal’ah Ibnu Salamah, dan setengah selanjutnya dihabiskan di Tunis. Pada masa inilah magnum opus-nya yang berjudul “Kitâb Al-Ibar wa Dîwân Al-Mubtada’ wa Al-Khabar, fi Ayyâm Al-Arab wa Al-Ajam wa Al-Barbar, Wa Man Âsharahum min dzi Al-Sulthân Al-Akbar ” ditulis. Kitab ini terdiri dari 7 jilid, jilid pertama dari kitab inilah yang disebut sebagai Kitab Mukaddimah Ibnu Khaldun.
4.         Fase keempat, adalah masa mengajar dan menjadi Qadhi di Mesir. Masa ini berlangsung selama 24 tahun. Sejak tahun 784 H – akhir 808 H.
B.  Pendidikan
Pendidikan yang diperoleh Ibnu Khaldun diantaranya adalah pelajaran agama, bahasa, logika dan filsafat. Sebagai gurunya yang utama adalah ayahnya sendiri, di samping Ibnu Khaldun juga menghafal al-Qur’an, mempelajari fisika dan matematika dari ulama-ulama besar pada masanya. Di antara guru-guru Ibnu Khaldun adalah Muhammad bin Saad Burral al-Anshari, Muhammad bin Abdissalam, Muhammad bin Abdil Muhaimin al-Hadrami dan Abu Abdillah Muhammad bin Ibrohim al-Abilli. Dari merekalah Ibnu Khaldun mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan.
Pada tahun 1349 setelah kedua orang tua Ibnu Khaldun meninggal dunia Ibnu Khaldun memutuskan untuk pindah ke Marokko, namun dicegah oleh kakaknya, baru tahun 1354 Ibnu Khaldun melaksanakan niatnya pergi ke Marokko, dan disanalah Ibnu Khaldun mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan tingginya. Selama menjalani pendidikannya di Marokko, ada empat ilmu yang dipelajarinya secara mendalam, yaitu Kelompok bahasa Arab yang terdiri dari: Nahwu, shorof, balaghoh, khitabah dan sastra. Kelompok ilmu syari’at terdiri dari: Fiqh (Maliki), tafsir, hadits, ushul fiqh dan ilmu al-Qur’an.
Kelompok ilmu ‘aqliyah (ilmu-ilmu filsafat) terdiri dari: filsafat, mantiq, fisika, matematika, falak, musik, dan sejarah. Kelompok ilmu kenegaraan terdiri atas: ilmu administrasi, organisasi, ekonomi dan politik. Dalam sepanjang hidupnya Ibnu Khaldun tidak pernah berhenti belajar, sebagaimana dikatakan oleh Von Wesendonk: bahwa sepanjang hidupnya, dari awal hingga wafatnya Ibnu Khaldun telah dengan sungguh-sungguh mencurahkan perhatiannya untuk mencari ilmu. Sehingga merupakan hal yang wajar apabila dengan kecermelangan otaknya dan didukung oleh kemauannya yang membaja untuk menjadi seorang yang alim dan arif, hanya dalam waktu kurang dari seperempat abad Ibnu Khaldun telah mampu menguasai berbagai ilmu pengetahuan.
Memasuki tahun ke-20 dari usianya, Ibnu Khaldun mulai tertarik dengan kehidupan politik, sehingga pada tahu 755 H./1354 M., karena kecakapannya Ibnu Khaldun diangkat menjadi sekretaris Sultan di Maroko, namun jabatan ini tidak lama di pangkunya, karena pada tahun 1357 Ibnu Khaldun terlibat dalam persekongkolan untuk menggulingkan Amir bersama Amir Abu Abdullah Muhammad, sehingga ia ditangkap dan dipenjarakan.
Tetapi tidak lama kemudian dia dibebaskan, yang kemudian pada tahun itu juga setelah Sultan meninggal dunia dan kekuasaan direbut oleh Al-Mansur bin Sulaiman dari menterinya Al-Hasan, maka Ibnu Khaldun menggabungkan diri dengan Al-Mansur dan dia diangkat menjadi sekretarisnya. Namun tidak lama kemudian Ibnu Khaldun meninggalkan Al-Mansur dan bekerjasama dengan Abu Salim. Pada waktu itu Abu Salim menduduki singgasana dan Ibnu Khaldun diangkat menjadi sekretarisnya dan dua tahun kemudian diangkat menjadi Mahkamah Agung. Di sinilah Ibnu Khaldun menunjukkan prestasinya yang luar biasa, tetapi itupun tidak berlangsung lama, karena pada tahun 762 H./1361 M., timbul pemberontakan di kalangan keluarga istana, maka pada waktu itu Ibnu Khaldun meninggalkan jabatan yang disandangnya.
Pada tahun 1382, ia meninggalkan Tunisia menuju Alexandria dan kemudian ke Cairo. Ia mulai menjalani hidup di Cairo sebagai pengajar di Universitas Al Azhar. Pada tahun 1384, ia diangkat sebagai hakim untuk mazhab Maliki.
Di Cairo pun ia memiliki banyak musuh yang selalu berusaha menyingkirkannya dan akhirnya ia dipecat sebagai hakim pada tahun 1385. Ia kemudian pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Sekembali dari Mekkah, ia cenderung ke arah sufi dan memimpin sebuah sekolah sufi. Setelah 14 tahun mengajar, Ibnu Khaldun dipercaya kembali sebagai hakim pada tahun 1399, tetapi dipecat lagi pada September 1400.
Pada bulan Desember 1400, Ibnu Khaldun keluar dari Cairo menuju Damaskus. Di Damaskus, ia kembali menghadapi sebuah pertarungan kekuasaan yang memaksa ia kembali ke Cairo. Pada tahun 1401, ia tiba di Cairo dengan sambutan hangat dan diangkat kembali sebagai hakim.
Rupanya tidak tahan lama Ibnu Khaldun bergelut dengan dunia politik dia ingin kembali ke dalam dunia ilmu pengetahuan yang pernah lama digelutinya. Akhirnya dia memutar haluan bertolak ke daerah Banu Arif bersama keluarganya, dan di tempat inilah Ibnu Khaldun dan keluarganya baru merasa hidup tenang dan tentram jauh dari kemunafikan politik. Dalam ketenangannya itu Ibnu Khaldun merenung ingin menumpahkan semua pengalaman dan liku-liku kehidupannya. Maka dari sinilah ia mengalihkan perjalanan hidupnya dari petualang politik kembali kepada dunia ilmu pengetahuan, dan mulailah ia menyusun karya besarnya yang kemudian dikenal dengan “Muqoddimah Ibnu Khaldun”. Selama empat tahun tinggal di daerah Banu Arif Ibnu Khaldun juga menyusun sejarah besarnya Al-‘Ibar, akan tetapi karena kekurangan referensi maka ia pergi ke Tunisia, dan disanalah ia menyelesaikan karyanya. ternyata ketenangan Ibnu Khaldun terganggu lagi ketika Sultan mengajaknya untuk mendampingi menumpas pengacau, namun karena Ibnu Khaldun sudah jenuh dengan kehidupan politik, maka kemudian ia pindah ke Mesir.
Di Mesir Ibnu Khaldun disambut dengan hangat. Ilmuwan yang sarjana ini sudah tidak asing lagi di sana karena karya-karyanya sudah tersebar di sana. Sebagai orang baru Ibnu Khaldun langsung diberi dua jabatan penting, yaitu sebagai hakim tinggi dan sebagai guru besar di perguruan Al-Azhar. Setelah sekian lama berhidmat untuk ilmu dan mengabdi kepada Afrika Utara dan Andalusia ilmuwan besar dan terkemuka itu meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 25 Ramadhan 808 H, bertepatan dengan tanggal 17 Maret 1406 M. dalam usianya yang ke-76, dan dimakamkan di pekuburan orang-orang sufi Babul Nashr di Kairo.
C.  Metode Pikir Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun menyadari bahwa kajian sejarah tidak cukup hanya kepada catatan, keterangan dan evidensi dari peristiwa-peristiwa. Ia menghendaki diselami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. "Dalam Al-Muqaddimah, ia menerapkan kemampuannya dalam bidang filsafat untuk melihat pola-pola dalam sejarah."
Ibnu Khaldun memusatkan perhatiannya hanya kepada kebenaran sejarah, yang dapat ditemukan dengan alat ilmu pengetahuan. Sebagai ganti logika Aristoteles yang eternalistik-absolutistik-spiritualistik. Ibnu Khaldun menciptakan logikanya yang temporalistik-relativistik-materialistik, sebagai ganti dalam memandang kelompok-kelompok yang berkonflik di dalam masyarakat dari sudut pandang dikotomis yang melihatnya dari sudut pandang benar atau salah semata. Ibnu Khaldun menyimpulkan bahwa masing-masing mereka adalah benar dalam bidangnya sendiri.
Dengan demikian Ibnu Khaldun adalah pencipta logika baru. Sayangnya masih sedikit pembahasan detail mengenai metodologi filsafat dan logikanya Ibnu Khaldun ini. Namun setidaknya dari situ dapat diketahui bahwa Ibnu Khaldun menggunakan metode filsafat empirisme, atau menurut istilah Baali & Wardi, temporalitstik-relativistik-materialistik. Bisa dikatakan Ibnu Khaldun adalah pendahulu bagi filsafat empirisme.
Sementara itu Miska Muhammad Amien mengatakan, Ibnu Khaldun mengikuti paham empirisme yang secara eksplisit mengakui bahwa pengetahuan diperoleh melalui sentuhan indera manusia dengan alam luar. Tetapi di sisi lain Ibnu Khaldun mengikuti pola pikir kaum rasionalisme, meskipun dengan pengakuan akan keterbatasan jangkauan akal manusia.
Singkatnya, Ibnu Khaldun adalah seorang rasionalis-empiris. Ia adalah rasionalis sebagai seorang filosof sejarah untuk merefleksikan hukum-hukum yang mengatur jalannya sejarah manusia. Ibnu Khaldun adalah seorang empiris untuk mengamati berbagai fenomena sosial kemasyarakatan untuk menyajikan data-data yang objektif sesuai dengan kondisi-kondisi yang mempengaruhi mereka baik kondisi geografi, cara produksi, dialektika politik, kebudayaan dan seterusnya.
Menyadari hal ini, al-Khudairi mengatakan, Ibnu Khaldun adalah seorang filosof yang kakinya menginjak bumi, yaitu bumi dimana manusia hidup diatasnya, dengan segala aktifitas dalam memenuhi segala kebutuhan hidup mereka. Dengan kecenderungannya yang kuat pada logika empiris inilah maka tidak mengherankan bila Ibnu Khaldun merasa tidak perlu melakukan pembahasan di wilayah metafisika dengan menggunakan logika. Ia menyatakan:
"Anda tidak baik terlalu berkeinginan untuk mencoba memutuskan bagi diri Anda sendiri tentang realitas ketuhanan, kenabian, hari pembalasan dan semacamnya. Ini adalah usaha yang sia-sia. Kemudian Anda akan menjadi seperti orang yang melihat timbangan emas dan menggunakannya untuk menimbang gunung."
Pola pikir realistiknya membawa pada pandangan akan perlunya pembedaan antara urusan agama dan dunia. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa Nabi Muhammad diutus dengan tujuan untuk mengajarkan agama. Di sini Ibnu Khaldun dengan jelas membedakan antara urusan agama dengan urusan duniawi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat keislaman yang dipahami oleh penganut ortodoks. Islam adalah sistem religio-politik, dan hadits Nabi menangani kehidupan duniawi serta agama. Ibnu Khaldun memang sejalan dengan pola pemikiran yang relativistik-temporalistik-materialistik. Dia mengemukakan gaya pikirannya yang sekular secara terbuka dan langsung. Menurut pendapatnya, Nabi dikirim bukan untuk mengajarkan kita bagaimana bertingkah laku dalam aktifitas duniawi kita.

D.  Teori-teori Ekonomi Ibnu Khaldun
Muhammad Hilmi Murat, dalam makalahnya “Abu al-Iqtishad: Ibn Khaldun” yang disampaikan dalam simposium tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun adalah pengasas (peletak dasar)  ilmu ekonomi. Adapun karya-karya tentang masalah ekonomi sebelumnya bernada kurang ilmiah, karena para pemikir Yunani, Romawi dan para pemikir zaman pertengahan memasukkan masalah-masalah ekonomi dalam kajian-kajian moral atau hukum, dan tidak ada seorang pemikir pun sebelum Ibn Khaldun, baik Muslim maupun bukan, yang menaruh perhatian terhadap ekonomi politik sebagai ilmu yang mandiri. Sebelum Ibn Khaldun, fenomena-fenomena ekonomis dikaji dalam kaitannya dengan ekonomi  rumah tangga dan dikaji dari tinjauan hukum atau filsafat. Atau dengan kata lain masalah-masalah ekonomis selalu dikaji secara normative. Sementara Ibn Khaldun mengkaji masalah-masalah tersebut dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena-fenomena tersebut[2].
Adapun teori-teori yang dicetuskan oleh Ibnu Khaldun dalam ekonomi adalah sebagai berikut :
1.        Teori produksi
Dalam pemikiran ekonominya Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di suatu Negara, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif (konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi) . Bisa saja suatu Negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja dan menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya.
Faktor-faktor produksi menurut Ibnu Khaldun ada tiga, yaitu alam, pekerjaan, dan modal. Namun pendapat-pendapat Ibn Khaldun mengenai ketiga faktor tersebut berserakan dalam al-Muqaddimah. Kajian ini berupaya menghimpun pendapat-pendapat itu.
Setiap makanan memerlukan sejumlah kegiatan dan setiap kegiatan memerlukan sejumlah peralatan dan keahlian. Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik dengan kecepatan yang baik.
Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menganjurkan organisasi sosial dan produksi dalam bentuk suatu spesialisasi kerja. Hanya spesialisasi saja yang memberikan produktivitas yang tinggi; hal ini perlu untuk penghasilan dari suatu penghidupan yang layak. Hanya pembagian kerja yang memungkinkan terjadinya suatu surplus dan perdagangan antara para produsen[3].
Sebagaimana terdapat pembagian kerja di dalam negeri, terdapat pula pembagian kerja secara internasional. Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan kepada sumber daya alam dari negeri-negeri tersebut, tetapi didasarkan kepada keterampilan penduduknya, karena bagi Ibnu Khaldun, tenaga kerja adalah faktor produksi yang paling penting. Karena itu, semakin banyak populasi yang aktif, semakin banyak produksinya.
Sejumlah surplus barang dihasilkan dan dapat diekspor, dengan demikian meningkatkan kemakmuran kota tersebut. Pada pihak lain, semakin tinggi kemakmuran, semakin tinggi permintaan penduduk terhadap barang dan jasa. Kenaikan permintaan terhadap barang dan jasa ini menyebabkan naiknya harga-harga barang dan jasa tersebut, dan juga naiknya gaji yang dibayarkan kepada pekerja-pekerja terampil.
Dengan demikian, Ibnu Khaldun menguraikan suatu teori yang menunjukkan interaksi antara permintaan dan penawaran, permintaan menciptakan penawarannya sendiri yang pada gilirannya menciptakan permintaan yang bertambah. Selanjutnya, ia berusaha memperlihatkan proses perkembangan yang komulatif yang disebabkan oleh infrastruktur intelektual suatu negara. Bagi Ibnu Khaldun, karena faktor produksi yang paling utama adalah tenaga kerja dan hambatan satu-satunya bagi pembangunan adalah kurangnya persediaan tenaga kerja yang terampil. Proses komulatif ini pada kenyataannya merupakan suatu teori ekonomi tentang pembangunan.



2.        Teori Nilai, Uang, dan Harga
a.         Teori Nilai
Bagi ibnu Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Begitu juga kekayaan bangsa-bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat. Neraca pembayaran yang sehat adalah konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi.
b.         Teori Uang
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya dan pemerintah tidak boleh mengubahnya. Katakanlah, pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000 yang setara dengan setengah gram emas. Bila kemudian pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000 seri baru dan ditetapkan nilainya setara dengan seperempat gram emas, uang akan kehilangan makna sebagai standar nilai.
Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya. Bila lebih banyak makanan dari yang diperlukan di satu kota,harga makanan menjadi murah.
c.         Teori Harga
Ibnu Khaldun membagi jenis barang menjadi barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Menurut dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak, harga-harga barang kebutuhan pokok akan mendapat prioritas pengadaannya. Akibatnya, penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga. Adapun untuk barang-barang mewah, permintaannya akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah meningkat.
Bagi Ibn Khaldun, harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian satu-satunya dari hukum ini adalah harga emas dan perak, yang merupakan standar moneter. Semua barang-barang lainnya terkena fluktuasi harga yang tergantung pada pasar. Bila suatu barang langka dan banyak diminta, maka harganya tinggi. Jika suatu barang berlimpah, maka harganya rendah.
Karena itu, Ibn Khaldun menguraikan suatu teori nilai yang berdasarkan tenaga kerja, sebuah teori tentang uang yang kuantitatif, dan sebuah teori tentang harga yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.
3.        Teori Distribusi
Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur : gaji, laba, dan pajak. Setiap unsur ini merupakan imbal jasa bagi setiap kelompok dalam masyarakat[4] : gaji adalah imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negeridan penguasa. Karenanya Ibnu Khaldun membagi perekonomian ke dalam tiga sektor : produksi, pertukaran, dan layanan masyarakat.
a.         Pendapat Tentang Penggajian Elemen-Elemen Tersebut
1)          Gaji, Karena nilai suatu produk adalah sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya, gaji merupakan unsur utama dari harga barang-barang. Harga tenaga kerja adalah basis harga suatu barang.
2)          Laba, Laba adalah selisih antara harga jual dengan harga beli yang diperoleh oleh pedagang. Namun selisih ini bergantung pada hukum permintaan dan penawaran, yang menentukan harga beli melalui gaji dan menentukan harga jual melalui pasar. Bagi Ibn Khaldun perdagangan adalah “Membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.”
3)          Pajak, Pajak bervariasi menurut kekayaan penguasa dan penduduknya. Karenanya, jumlah pajak ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap produk, yang pada gilirannya menentukan pendapatan penduduk dan kesiapannya untuk membayar.
b.         Eksistensi Distribusi Optimum
Besarnya ketiga jenis pendapatan ini ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Menurut Ibn Khaldun pendapatan ini memiliki nilai optimum.
1)          Gaji, Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak mengalami peningkatan. Jika gaji terlalu tinggi, akan terjadi tekanan inflasi dan produsen kehilangan minat untuk bekerja. “pekerja,  pengrajin dan para professional menjadi sombong.”
2)          Laba, Jika laba sangat rendah, pedagang terpaksa melikuidasi saham-sahamnya dan tidak dapat memperbaruinya karena tidak ada modal. Jika laba terlalu tinggi, para pedagang akan melikuidasi saham-sahammnya pula dan tidak dapat memperbaruinya karena tekanan inflasi.
3)          Pajak , Jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat menjalani fungsinya: “pemilik harta dan kekayaan yang berlimpah dalam peradaban tertentu memerlukan kekuatan protektif untuk membelanya.” Jika pajak terlalu tinggi, tekanan fiskal menjadi terlalu kuat, sehingga laba para pedagang dan produsen menurun dan hilanglah insentif mereka untuk bekerja: Oleh karena itu, Ibn Khaldun membagi pendapatan nasional menjadi tiga kategori: gaji, laba dan pajak, dengan masing-masing kategori ini memiliki tingkat optimum. Namun demiikian, tingkat optimum ini tidak dapat terjadi dalam jangka panjang, dan siklus aktivitas ekonomi harus terjadi.
4.        Teori Siklus
Bagi Ibnu Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan tergantung pada jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli.Variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja Negara, keuangan publik.
a.         Siklus Populasi
Produksi ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya terhadap pasar dan semakin besar produksinya.
Namun populasi sendiri ditentukan oleh produksi. Semakin besar produksi, semakin benyak permintaan terhadap tenaga kerja dipasar. Hal ini menyebabkan semakin tinggi gajinya, semakin banyak pekerja yang berminat untuk masuk ke lapangan tersebut, dan semakin besar kenaikan populasinya. Akibatnya, terhadap suatu proses kumulatif dari pertumbuhan populasi dan produksi, pertumbuhan ekonomi menentukan pertumbuhan populasi dan sebaliknya.
b.         Siklus Keuangan Publik
Negara juga merupakan faktor produksi yang penting. Dengan pengeluarannya, Negara meningkatkan produksi, dan dengan pajaknya Negara membuat produksi menjadi lesu.
1)          Pengeluaran Pemerintah
Bagi Ibn Khaldun, sisi pengeluaran keuangan publik sangatlah penting. Pada satu sisi, sebagian dari pengeluaran ini penting bagi aktivitas ekonomi. Tanpa infrastruktur yang disiapkan oleh Negara, mustahil terjadi populasi yang besar. Tanpa ketertiban dan kestabilan politik, produsen tidak memiliki insentif untuk berproduksi. Oleh karenanya, semakin banyak yang dibelanjakan oleh pemerintah, semakin baik akibatnya bagi perekonomian.
2)          Perpajakan
Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah dapat meningkatkan pengeluarannya hanya jika pemerintah menaikkan pajaknya, tapi tekanan fiskal yang terlalu tinggi akan melemahkan semangat kerja orang. Akibatnya, timbul siklus fiskal. Pemerintah harus menasionalisasi perusahaan-perusahaan, karena produsen tidak memiliki insentif laba untuk menjalankannya.
Jadi bagi Ibn Khaldun, terdapat optimum fiskal tapi juga mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak, yang menimbulkan siklus produksi. Dengan demikian, Ibn Khaldun menguraikan sebuah teori dinamik yang berdasarkan hukum populasi dan hukum keuangan publik. Menurut hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, suatu negeri tidak dapat tidak, ,harus melalui siklus-siklus perkembangan ekonomi dan depresi

E.  Karya-karya Ibnu Khaldun
Karya terbesar Ibn khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia ).karya ini terdiri  dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al ibar (4 volume) dan Al Ta’rif bi ibn Khaldun (2 volume). Secara garis besar ,karya ini merupakan sejarah umum tentang kehidupan bangsa Arab ,Yahudi, Yunani, Romawi ,Bizantium, Persia, Gorth,dan semua bangsa yang di kenal masa itu. Ibn khaldun mencampur pertimbangan-pertimbangan filosofis, sosiologis, etis dan ekonomis dalam tulisan-tulisannya. Selain itu ia juga menulis banyak buku, antara lain: Syarh Al Burdah, sejumlah ringkasan atas buku-buku karya Ibnu Rasyd, Sebuah catatan atas buku Matiq, Mukhtasar kitab Al- Mahsul karya Fakhr al-Din al-Razi (Usul Fiqh), sebuah buku tentang matematika[5].








[1] Dr. ahmad syafi’I maarif, ibn khaldun dalam pandangan penulis barat dan timur, jakarta:gema insani press, 1996 hlm 11
[2] Muhammad Hilmi Murat, “Abu al-Iqtishad, Ibn Khaldun”, dalam A’mal Mahrajan Ibn Khaldun, (Kairo: al-Markaz al-Qaumi li al-Buhuts al-Ijtima’iyyah wa al-Jina’iyyah, 1962), h. 308.
[3] Muhammad ‘Ali Nasy’at, al-Fikr al-Iqtishadi fi Muqaddimah Ibn Khaldun, (Kairo: t.p., 1944), h. 5-6.
[4] Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004). Hlm. 367-371.
[5] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam,(Yogyakarta:Ekonisia, 2002). Hlm.143.