·
Hadist pertama
Artinya: “Dari Ibnu Abbas Ra. Bahwa dia mendengarkan
Nabi Saw. Berkhutbah dan mengatakan tidak berdua-duaan seorang lelaki dengan
seorang wanita kecuali dia (wanita) bersama dengan mahramnya. Dan janganlah
seseorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya. Kemudian seorang
lelaki berdiri dan berkata “sesungguhnya istriku pergi berhaji sementara saya
sudah terdaftar dalam peperangan ini dan ini”. Lalu Rasulullah Saw. Bersabda
“kembalilah!Tunaikanlah haji bersama istrimu”(HR.Muttafaqqun Alaihi)
1.
Apa pelajaran penting dari hadist ini ?
Jawab : hadist ini
menjadi dalil akan haramnya lelaki dan wanita berdua-duan yang bukan muhrim dan
tidak bolehnya seorang wanita bepergian tanpa ditemani oleh mahramnya.
2.
Mengapa Rasulullah Saw. Melarang seorang
wanita berdua-duaan dengan bukan muhrimnya serta tidak boleh bepergian tanpa
dengan mahramnya ?
Jawab : wanita dilarang berdua-duaan karena
dikhawatirkan akan timbul fitnah serta terjadi hal-hal yang dilarang Allah Swt.
Adapun seorang wanita tidak boleh bepergian tanpa mahramnya,selain takut
tertimpa fitnah agar ada orang yang menjaganya dari gangguan-gangguan.
·
Hadist Kedua
Artinya :“datang tiga orang kerumah istri-istri nabi
Saw. Untuk menanyakan tentang ibadah Nabi. Setelah diberitahukan,seolah mereka
menganggap sedikit,tetapi mereka berkata “dimanakah kami disbanding Nabi
Saw…,yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.
Lalu yang satu berkata “saya akan shalat malam selamanya”.kemudian satunya lagi
berkata”aku akan berpuasa seumur hidup dan tidak akan berbuka”.kemudia yang
satunya lagi berkata “aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah
selamanya”. Tattkala nabi Saw.datang kepada mereka dan berkata “apakah kalian
yang berkata ini dan ini?., ingatlah sesungguhnya akulah yang lebih takut
kepada Allah dari pada kalian, dan lebih bertakwa kepada-Nya,tetapi aku puasa
dan berbuka,aku shalat malam dan tidur , dan aku pun menikahi wanita. Maka barang
siapa yang tidak suka kepada sunnahku maka bukan umatku”(HR.Bukhary dan Muslim)
3.
Apa hikmah dari hadist ini ?
Jawab : bahwa beribadah harus mengikuti apa yang
diajarkan Nabi Saw. Bukan berdasarkan apa yang kita inginkan dan kita pikirkan.
4.
Mengapa niat ketiga orang tersebut
dilarang,padahal niatnya baik. Hanya bermaksud beribadah?
Jawab : niat baik saja dalam beribadah tidak
cukup, tetapi harus sesuai dengan tuntunan sunnah Nabi Saw.
5.
Apa maksud kalimat tidak suka sunnah ku
dan akan dikeluarkan dari umat Nabi Saw.?
Jawab :maksud dari tidak suka sunnah ku adalah
perilaku dalam hal ibadah yang melampaui dan melenceng dari apa yang diajarkan
nabi,seakan-akan ia lebih tau dari pada Nabi. Dan kata dikeluarkan dari umat ku,
karena Nabi adalah contoh yang baik,sunnahnyalah yang mencerminkan ajaran
islam,sehinnga apabila ada orang yang berbuat sesuatu diluar ajarannya,tentulah
itu bukan ajaran islam.
·
Hadist Ketiga
Artinya :”Dari Abdullah bin Ma’sud dari Alqammah
berkata bahwa Nabi Saw. Bersabda “wahai segenap pemuda,barang siapa yang sudah
sanggup memikul beban (pernikahan) hendaklah menikah!dan barang siapa yang
belum mampu.hendaklah menunaikan puasa,karena puasa sesungguhnya merupakan
penahan syahwat”
6.
Pelajaran apa yang dapat diambil dari
hadist ini ?
Jawab :hikmahnya adalah
perintah untuk menyegerakan pernikahan bagi yang sudah mampu serta berpuasa
bagi yang belum mampu.
7.
Mengapa Rasulullah Saw. Menganjurkan
pemuda yang sudah mampu untuk segera menikah dan yang belum untuk berpuasa ?
Jawab : karena
ditakutkan akan terjerumus kepada perbuatan zina akibat tidak mampu menahan
syahwatnya. Sebab pemuda memilki syahwat yang tinggi.
8.
Kenapa Rasulullah Saw. Mensyaratkan kata
mampu bagi pemuda yang ingin menikah ?
Jawab : sebab seorang
wanita yang sudah dinikahi akan menjadi tanggungan bagi pemuda tersebut, sehingga
perlu kemampuan untuk membiayai segala macam kebutuhan keluarganya kelak.
·
Hadist Keempat
Artinya : “Dari Abu Hurairah Ra. Berkata dari Nabi
Saw., bersabda “wanita dinikahi karena melihat empat hal.
Hartanya,keturunannya,kecantikannya,dan agamanya. Olehnya itu dapatilah
wanita-wanita yang baik agamanya maka hubunganmu akan harmonis (seperti tangan
yang berpegang erat)”(HR. Muttafaqqaun Alaihi)
9.
Apa maksud dari hadist ini ?
Jawab : ketika ingin
menikahi seorang wanita,haruslah menyaring yang terbaik dengan empat kriteria
tersebut.
10.
Tidak adakah criteria selain dari empat
hal ini ?
Jawab : sesungguhnya
keempat hal ini sudah cukup membuat suatu rumah tangga menjadi harmonis, adapun
selain dari empat hal ini tentu masih ada akan tetapi ia hanya menjadi
pelengkap saja dan belum tentu menjadi sumber kebahagiaan dalam keluarga.
·
Hadist Kelima
Artinya :”Dari Ibnu Umar Ra. Berkata bahwa Rasulullah
Saw. Bersabda : sesungguhnya perkara halal sudah jelas dan perkara haram pun
sudah jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara syubhat yang mana banyak
orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa yang menghindarikan dirinya
dari perkara syubhat, maka telah menjaga kehormatan agama dan dirinya. Dan
barang siapa yang melakukan perkara syubhat akan terjebak dalam perkara haram
sebagaimana seorang pengembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah
terlarang,maka hewannya bias saja akan terperangkap di dalamnya” (HR.Ahmad)
11. apa
yang dimaksud dengan perkara syubhat ?
Jawab : syubhat adalah
sesuatu yang belum diketahui kejelasan stastusnya,antara halal atau haram,
biasanya hal ini akan membuat seseorang kebingungan dan menimbulkan keraguan.
12. Bagaimana
cara kita bersikap terhadap perkara syubhat ?
Jawab : ada dua sikap
yang dianjurkan,pertama dengan tidak menghiraukan atau meninggalkan
perkara-perkara syubhat.dan yang kedua,dengan mencari tau dengan bertanya atau
menambah ilmu agar mengurangi wilayah-wilayah syubhat dalam diri kita karena
sesungguhnya syubhat itu ada akibat kurangnya ilmu yang dimiliki.
13.
Mengapa Nabi Saw. Menganalogikan syubhat
dengan pengembala didekat wilayah terlarang?
Jawab : sebab seorang
pengembala yang mengembalakan hewannya disekitar daerah terlarang,cepat atau
lambat pasti hewannya akan memasuki daerah tersebut,akibat kelalaian . Begitu
juga seseorang yang sering memasuki rana syubhat, ia akan terjatuh dalam hal
yang dilarang Allah Swt.
·
Hadist Keenam
Artinya :”Dari Rifa’ah bin Rafi’ berkata bahwa
dikatakan kepada Rasulullah Saw..,”pekerjaan apa yang paling baik ?” Rasulullah
Saw. Bersabda “pekerjaan seseorang
dengan tangannya sendiri dan setiap perniagaan yang bersih”(HR.Ahmad )
14.
Apa maksud dari pekerjaan dengan
tangannya sendiri?
Jawab : maksudnya suatu
pekerjaan yang dikerjakan untuk membiayai hidupnya sendiri (mandiri),tidak
bergantung terhadap orang lain apa lagi meminta-minta.
15.
Mengapa Rasulullah Saw. Memasukkan
perniagaan sebagai pekerjaan yang mulia?
Jawab : karena dengan
perniagaan, akan menghidupkan banyak orang serta memajukan roda perekonomian.
·
Hadist Ketujuh
Artinya : “Dari Hakim bin Hizam dari Nabi Saw.
Bersabda “tangan di atas (member) lebih baik dari pada tangan di bawah. Dan
dahulukanlah keluargamu(orang yang wajib kamu belanjai),sebaik-bainya sedekah
itu dari harta yang lapang (kekayaan) maka barang siapa menjaga kehormatan diri
(dengan tidak meminta-meminta) Allah akan mencukupinya. Dan barang siapa yang
merasa sudah cukup,maka Allah akan membantu memberinya kekayaan” (HR.Bukhary).
16.
Apa point penting dari hadist ini ?
Jawab : bahwa memberi
lebih utama dari pada meminta,serta bersedekah itu dilakukan setelah telah
terpenuhi semua kebutuhan keluarga. Dan bersyukur merupakan cara menjaga harta.
17.
Mengapa meminta-minta itu sesuatu yang
hina ?
Jawab : sebab sikap
selalu meminta-minta adalah bentuk kemalasan, sedangkan islam mengajarkan
umatnya untuk memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk membiayai
hidupnya. Ditambah lagi meminta-minta menandakan kondisi miskin,sedangkan
kemiskinan akan lebih dekat dengan kekufuran.
·
Hadist Kedelapan
Artinya :”Dari Abu Hurairah berkata dia mengambil
dari Nabi Saw. Bersabda “Allah Swt. Berkata tiga orang yang akan menjadi
musuhku dihari kiamat kelak ; seseorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian
berkhianat,seseorang yang menjual orang merdeka dan memakan harganya,dan
seseorang yang mempekerjakan orang lain, lalu ia ambil tenaganya dengan cukup
tetapi tidak memberikannya upah”(HR.Bukhary)
18.
Apa arti kalimat berjanji atas nama-Ku
dan berkhianat ?
Jawab : yaitu bersumpah
atau berkata-kata dengan nama Allah kemudian melanggar sumpahnya.
19.
Mengapa menjual orang merdeka itu
dilarang ?
Jawab : karena setiap
jiwa itu dilindungi dalam agama dan agama menjaga hak setiap orang, adapun
orang merdeka adalah orang yang bebas menentukan hidupnya dan memiliki hak atas
dirinya. Berbeda dengan budak,ia hidup atas kendali seseorang.
20.
Bagaimanakah seharusnya pemberian upah
dalam islam yang tercermin lewat hadist ini ?
Jawab : hendaknya
seorang pekerja diberikan upahnya sesegera mungkin setelah selesai pekerjaannya.
Karena dengan menunda-menunda atau bahkan tidak memberikan upahnya merupakan
suatu tindak kezhaliman. Dan islam melarang segala perbuatan zhalim.
·
Hadist Kesembilan
Artinya : “Dari Jabir berkata bahwa Rasulullah Saw.
Melaknat pemakan riba,orang yang member makan dengan harta ribawi,penulisnya
serta dua saksinya dan berkata bahwa mereka semuanya sama”(HR.Muslim)
21.
Mengapa pelaku riba begitu diancam keras
dalam hadist ini?
Jawab : sebab perbuatan
riba merupakan perkara yang sangat menzholimi orang lain,selain itu tindakan
riba dapat merusak perekonomian sehingga dampaknya akan mempengaruhi orang
banyak. Ditambah lagi perbuatan riba menandakan sikap ambil untung dari
kesusahan orang lain dan hidup dengan bermalas-malasan.
22.
Mengapa semua yang terlibat dalam riba
ikut dilaknat ?
Jawab : karena Allah
mewajibkan kita untuk saling tolong menolong dalam hal kebajikan bukan dalam
perbuatan haram. Orang-orang yang ikut dalam bagian praktek riba sama saja
melakukan perbuatan yang dilarang.
·
Hadist Kesepuluh
Artinya :”Dari Aisyah Ra. Bahwa Nabi Saw. Pernah
membeli makanan dari orang yahudi dengan tempo,dan sebagai tanggungannya, nabi
menyerahkan baju besinya ?
23.
Tentang apakah hadist ini ?
Jawab : hadist ini
menjelaskan tentang bolehnya bermuamalah dengan orang selain islam, dan juga
bolehnya melakukan akad gadai atau Rahn.
24.
Mengapa Rasul sampe menggadaikan baju
besinya ?
Jawab : ini membuktikan
bahwa Rasul adalah manusia biasa yang diberi petunjuk dari Allah, sehingga
rasulpun juga pernah merasakan kemiskinan dan hadist ini menggambarkan
bagaimana kemiskinan yang pernah melilit beliau Saw.
25.
Tidak bisakah rasul meminjam saja kepada
para sahabat?bukankah masih ada sahabat-sahabat lain yang memiliki kekayaan,mengapa
harus dengan orang yahudi ?
Jawab : inilah salah
satu bukti kecintaan Nabi kepada Sahabatnya dan juga nabi tidak ingin merusak pemikiran
orang-orang tentang dakwah islam. Bayangkan apabila nabi mengatakan “saya ingin
meminjam makanan dari mu?” kepada para sahabat,abu bakar Ra. Misalnya. Tentulah
para sahabat tidak akan tega mengutangi Rasul,dan akan memberikan Cuma-Cuma apa
yang dibutuhkan Nabi bahkan mungkin akan memberikan lebih. Ini yang tidak
diinginkan nabi, selain itu orang-orang munafik yang pada dasarnya membenci
islam juga akan berpikir bahwa nabi berdakwah untuk mengambil keuntungan dari
umatnya. Dan yang terakhir dari sikap nabi Saw. Dengan berutang kepada yahudi
ini adalah,agar memberi contoh kepada umatnya akan bolehnya bermuamalah dengan
non muslim.
·
Hadist Kesebelas
Artinya :”Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah
Saw. Bersabda”binatang tunggangan boleh ditunggangi lantaran memberi nafkahnya
apabila dalam keadaan tergadai.susu boleh diminum lantaran nafkahnya apabila
dalam keadaan,dan wajibkan penafkahan (kepada barang yang tergadai) atas orang
yang menunggangi dan meminum (yang mengambil manfaat dari barang gadai
tersebut)”(HR.Bukhary).
26.
Berbicara tentang apakah hadist ini ?
Jawab : hadist ini
menjelaskan akan bolehnya memanfaatkan barang gadai yang dalam pemeliharaannya
membutuhkan biaya.
27. Sejauh
manakah kita dapat memanfaatkan barang gadai ?
Jawab : barang gadai
dapat dimanfaatkan sebatas besar biaya yang kita keluarkan untuk merawat barang
gadai tersebut.
·
Hadist Keduabelas
Artinya :”Dari Ibnu Umar Ra. Berkata : bahwa
Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah kepada hamba sahaya,orang
merdeka,lelaki,perempuan,anak kecil,ataupun orang dewasa,dari kalangan muslim
berupa satu sha’ kurma atau gandum. Dan diperintahkan untuk menunaikannya
sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat (shalat idhul
fitri)”(HR.Muttafaqqun Alaihi).
28.
Apakah zakat fitrah wajib terhadap semua
kaum muslim walaupun tidak mampu ?
Jawab : setiap zakat
memiliki syarat atas kemampuan untuk menunaikannya,begitu pula zakat fitrah,hanya
di wajibkan bagi orang-orang yang sudah mampu. Yaitu orang-orang yang sudah bisa
memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun anak kecil dan orang gila ,ia diwakilkan
atas walinya.
29. Berpakah
ukuran zakat fitrah (satu sha’)?
Jawab : yang dimaksud
satu sha’ adalah empat mud. Adapun 1 mud ukurannya 2 genggaman tangan orang
dewasa. Menurut para ulama mengenai
ukuran zakat fitrah saling berbeda pendapat. Namun yang pada umumnya dilakukan
adalah 2,5 kg.
30. Apakah
zakat fitrah hanya berupa kurma dan gandum ?
Jawab : tidak selamanya
hanya berbentuk kurma dan gandum. Pada dasarnya zakat fitrah adalah makanan pokok
yang berlaku di suatu daerah atau wilayah. Sehingga dalam Indonesia bisa
memberikan dalam bentuk beras atau lainya yang menjadi makanan pokok. Dan
sebaik-sebaiknya pemberian zakat fitrah adalah makanan yang berkualitas yang
biasa kita makan,boleh di uangkan namun lebih afdol bila langsung memberikan
dalam bentuk makanan pokok. Hal ini bertujuan agar pemanfaatannya tidak kelain
arah.